membunuh mocking bird itu dosa
“…, membunuh mocking bird-sejenis murai bersuara merdu-itu dosa” kata atticus kepada jem anaknya
halaman 179, to kill a mocking bird, harper lee
“…, membunuh mocking bird-sejenis murai bersuara merdu-itu dosa” kata atticus kepada jem anaknya
halaman 179, to kill a mocking bird, harper lee
dikeluarkannya peraturan menteri perdagangan nomor 44 tahun 2008 tentang ketentuan impor produk tertentu, membuat gusar pemerintah, pengusaha dan masyarakat kota tarakan, bagaimana tidak produk-produk dari malaysia telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat tarakan, adalah kemudahan untuk mendapatkan membuat produk-produk malaysia memenuhi toko-toko, terutama makanan dan minuman
keberadaan produk-produk malaysia itu di tarakan, menjadikannya semacam oleh-oleh yang selalu dicari bila ada yang datang berkunjung ke tarakan (kalau tak percaya tanya saja keluarga dan kawan-kawanku di balikpapan atau samarinda), hal ini tentu saja menguntungkan secara ekonomi bagi kota tarakan, tidak saja bagi pengusahanya tapi juga bagi masyarakat lainnya yang secara langsung maupun tidak, terlibat dalam perdagangan produk-produk tersebut
sesuai dengan peraturan menteri perdagangan pasal 5 ayat 1 bahwa setiap produk tertentu oleh importir terdaftar produk tertentu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut: belawan di medan, tanjung priok di jakarta, tanjung emas di semarang, tanjung perak di surabaya, dan soekarno-hatta di makassar; dan atau melalui pelabuhan udara internasional, bisa dibayangkan produk-produk malaysia yang dibeli di tawau (negara bagian sabah, tak jauh dari nunukan) harus ke makassar (pelabuhan terdekat sesuai peraturan) terlebih dahulu baru kemudian dibawa kembali ke tarakan, perjalanan yang hanya memakan waktu 2-3 jam menggunakan kapal cepat atau setengah hari menggunakan kapal barang dari tawau ke tarakan akan menjadi beberapa hari bila harus melalui makassar, belum lagi bila ada urusan tetek-bengek lainnya, tentu saja membuat produk-produk lebih mahal harganya dan menjadi sulit didapatkan
selama ini, telah berpuluh-puluh tahun lamanya, produk-produk tersebut secara tradisional (baik legal maupun illegal) masuk melalui pelabuhan-pelabuhan resmi dan tradisional di tarakan, proses ini tentu saja memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat yang terlibat, mulai dari pengusaha/pemilik toko, pemilik kapal, kuli angkut, tukang catut resmi maupun tidak, pengusaha bahan bakar, pekerja toko, warung-warung kecil dan lain sebagainya, apalagi harganya kerap lebih murah dibandingkan produk sejenis dari negara kita, dikuatirkan peraturan menteri perdagangan ini mengakibatkan produk dari malaysia tidak bisa masuk langsung dari tawau ke tarakan dan akibatnya harganya jauh lebih mahal, sehingga banyak pengusaha yang tidak mau lagi menjual produk malaysia tersebut, tidak masalah memang bila kemudian mereka beralih menjual produk indonesia, tapi bila kemudian memutuskan menutup usahanya, tentu akan banyak masyarakat tarakan yang akan kehilangan pekerjaan
mungkin rasa nasionalis anda akan tergugah, bagaimana bisa kota tarakan dan sekiatarnya menjadi begitu tergantung dengan produk negara lain, tapi jauh sebelum kita mengenal batas-batas negara, tarakan dan daerah sekitarnya telah melakukan proses perdagangan dengan daerah-daerah lain di sekitarnya termasuk malaysia, proses perdagangan yang masih terus dilakukan sampai sekarang, baik legal maupun illegal, dulu bahkan jauh lebih parah lagi, bawang putih dan gula dari malaysia memenuhi pasar dan toko di tarakan, yang kemudian dibawa lagi menuju daerah lainnya di indonesia, beruntung sekarang harganya jauh lebih tinggi, masih membekas dalam ingatan bagaimana kapal-kapal penumpang pelni yang berangkat dari tarakan akan selalu beraroma bawang putih di dek-dek ekonominya, bawang putih juga merupakan oleh-oleh yang sering kubawa untuk ibu kosku di samarinda di awal masa kuliah dulu
bagaimanapun pengusaha produk malaysia dan juragan kapal di tarakan dan sekitarnya adalah orang-orang yang berpengalaman dalam hal smokel (smuggle) sehingga bisa berkelit menghadapi petugas, bisa jadi peraturan menteri perdagangan tersebut menjadi tidak efektif, dan produk-produk malaysia tetap memenuhi pasar dan toko-toko di tarakan, jadi sebetulnya tidak ada perlu dikuatirkan (bingung???), kecuali bila memang kita menjadi bangsa yang sadar dan taat pada aturan yang dibuat
lepas dari semua permasalahan produk-produk malaysia di atas, bila berkesempatan berkunjung ke tarakan jangan lupa untuk menikmati hidangan makanan lautnya yang bisa didapatkan di berbagai tempat dan rumah makan (ini khas tarakan dan dari laut indonesia), tapi yang pasti jangan sampai terlupa untuk menikmati sate paling enak di tarakan, tempatnya di….
walaupun aku sebenarnya senang juga bila produk-produk malaysia tersebut tidak ada lagi atau susah di temukan di tarakan, jadinya tidak perlu membawa oleh-oleh jajanan produksi malaysia itu hehehehehhe
katanya maryamah karpov akan di launching tanggal 28 november ini, tapi entah mengapa aku agak malas menyambutnya, dibandingkan tiga buku terdahulu yang hampir selalu kubeli pada kesempatan pertama, kali ini aku agak enggan membelinya bila hanya untuk kubaca sendiri, tapi aku akan tetap membelinya sebagai hadiah ulang tahun bagi istriku tercinta
akhirnya pemadaman bergilir itu terjadi juga, dan untuk mengatasinya adalah dengan menaikan tarif dasar listrik, padahal tarif dasar listrik di kota pulau kecil ini sudah lebih tinggi dibanding daerah lainnya di indonesia
berdasarkan peraturan daerah kota tarakan nomor 3 tahun 2001 tentang tarif dasar listrik lokal kota tarakan yang kemudian mengalami perubahan pada perda nomo 13 tahun 2003, warga kota tarakan diharuskan membayar tarif dasar listrik yang lebih tinggi dibanding tarif dasar pln yang ditetapkan secara nasional, tarif dasar listrik yang ditetapkan untuk golongan tarif sosial biaya pemakaian 420-460 rupiah per kwh dengan biaya beban 17.000-32.500 rupiah per kva, rumah tangga biaya pemakaian 530-700 rupiah per kwh dengan biaya beban 12.00-34.260 rupiah per kva, komersial biaya pemakaian 575-590 rupiah per kwh dengan biaya beban 33.800-36.000 rupiah per kva, publik (kantor pemerintah dan penerangan jalan umum) biaya pemakaian 750 rupiah per kwh dengan biaya beban 25.000 rupiah per kva, dan multiguna biaya pemakaian 1.415 rupiah (maksimum) per kwh
dengan tarif lokal yang lebih tinggi dari tarif dasar listrik pln yang ditetapkan secara nasional, pemerintah kota tarakan dan pln menjamin bahwa pemadaman bergilir dan byar pet tidak akan terjadi, dengan kondisi pasokan listrik saat itu yang mencapai 31 mw dan beban puncak hanya 27 mw, tentunya jaminan tersebut bukan hanya omong kosong, di saat daerah lain mengalami pemadaman bergilir, kota ini boleh berbangga hati tidak akan mengalaminya
namun sayang, seiring berjalannya waktu, satu demi satu mesin penghasil listrik berguguran, sampai dengan tahun 2007, 7 dari 15 unit mesin pembangkit mangkrak dan hanya digunakan sebagai cadangan bila ada mesin pembangkit yang saat ini digunakan “sakit”, untuk menghidupkan 7 mesin itu pln membutuhkan subsidi paling tidak sebesar 11,5 miliar rupiah untuk membeli sekitar 1,6 juta liter solar yang bisa dipakai mengatasi pemadaman bergilir hingga juni 2009, entah ada salah perhitungan dimana sehingga pln kota tarakan tidak mampu memenuhi kebutuhan bakar mesin pembangkit listriknya
akhirnya mengemukalah usulan untuk menaikan tarif dasar listrik lokal tarakan, usulan yang kemudian membuat masyarakatnya meradang, entah karena pemadaman listrik yang dialami atau karena besarnya biaya yang telah dikeluarkan untuk membayar pemakaian listrik tiap bulannya, tidak hanya pemerintah kota dan pln yang disorot tapi juga lembaga legislatif yang telah menyetujui kenaikan tarif disamping merupakan wakil rakyat penyambung aspirasi masyarakat kepada pemerintah kota
menjawab tuntutan masyarakat itu dprd tarakan pun bergerak, membentuk pansus kelistrikan, melakukan pertemuan dengan pihak pln dan pemerintah kota, dan menyusun rencana kajian tidak hanya terhadap persoalan teknis kelistrikan, tapi juga masalah keuangan dan juga perda nomor 13 tahun 2003
apakah permasalahan listrik ini akan terus berkepanjangan seperti yang terjadi di samarinda, balikpapan dan tenggarong atau akan berhasil diatasi, masih belum diketahui hasilnya, sementara itu banyak warga kota yang terus mengalami kerugian seiring berlakunya pemadaman bergilir
lebih lengkap baca skh radar tarakan 18 nov, 19 nov dan 20 nov
sembari menikmati gelapnya kota tarakan di waktu dan tempat tertentu jangan lupa mampir ke warung sate paling enak di kota tarakan, tempatnya….
malam kemaren saat berkunjung ke warnet di depan warung sate terenak di kota pulau kecil ini, aku dikejutkan dengan bonus yang diberikan saat akan membayar. sistem pembayaran di warnet ini mengharuskan kita membayar lebih dulu sebelum menggunakan fasilitas internetnya, dengan biaya sebesar delapan ribu rupiah perjamnya, mahal memang
sebuah kartu perdana xl diberikan dengan pulsa sebesar lima ribu rupiah (tau ga sebelumnya aku ditawarin kartu perdana sejenis di toko penjual pulsa seluler sepuluh ribu rupiah untuk sepuluh kartu perdana), jadi kalau dihitung-hitung aku mendapat diskon sebesar seribu rupiah, masih lebih mahal memang dari warnet di tempat lain
entah ini bagian dari strategi bisnis atau bukan, yang pasti aku jadi bingung kartu aku sudah punya satu kartu xl yang tidak kugunakan